PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 12
BAB 2 — UNSUR AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN
(1) Sub unsur Fasilitas Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas komponen sebagai berikut: a. sarana Pelatihan yang merupakan barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK; dan b. prasarana Pelatihan yang merupakan barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK. (2) Fasilitas Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
