PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 13
BAB 2 — UNSUR AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN
(1) Sub unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan proses penjaminan penerapan standar penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penjamin Mutu melaksanakan proses penjaminan penerapan standar penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Anggota Penjamin Mutu berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
