PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 10
BAB 2 — UNSUR AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN
Sub unsur rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan perencanaan secara komprehensif dan berkesinambungan yang disusun oleh organisasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
