PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 9
BAB 2 — UNSUR AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN
Sub unsur tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk Pelatihan Teknis Bidang TIK terdiri atas komponen sebagai berikut; a. Pengelola Pelatihan; b. Penyelenggara Pelatihan; c. Tenaga Pengajar; dan d. Pemutakhir Data Sidatik.
