PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 5
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak diberikan kepada: a. pegawai yang tidak mempunyai jabatan; b. pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar Kementerian Komunikasi dan Informatika; e. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
