PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 6
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
ayat (2) huruf g, Tunjangan Kinerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) setiap harinya.
