PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 4
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) didasarkan pada Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (3) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80% (delapan puluh perseratus) dari Kelas
Jabatan yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis di unit kerjanya.
