PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 3
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. (3) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan tunjangan jabatan yang dipilihnya.
