PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 2
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga
diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu: a. Kehadiran; b. Capaian Kinerja Pegawai; dan c. Disiplin. (4) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
