PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 27
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang dikecualikan dari pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi: a. cuti tahunan; b. izin sakit sampai dengan 2 (dua) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya;
c. rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya; d. rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan surat keterangan dokter, Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya; dan e. keadaan kahar/memaksa.
