Pasal 28
BAB 4 — PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang memperoleh nilai sangat baik sebesar 91-95 untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan diberikan penambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (dua puluh lima perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja yang diterimannya dengan Kelas Jabatan satu tingkat di atasnya. (2) Pegawai yang memperoleh nilai sangat baik lebih dari 95 untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan diberikan penambahan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (dua puluh lima perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja yang diterimannya dengan Kelas Jabatan satu tingkat di atasnya. (3) Penilaian capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil keputusan penilaian kinerja pegawai oleh tim penilai kinerja Kementerian atas usulan atasan langsung Pegawai. (4) Tata kerja dan pembentukan tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setiap bulan pada tahun berikutnya.
