PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 26
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan yang bersangkutan tidak melakukan perekaman kehadiran pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan disposisi, surat tugas, dan/atau undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
