Pasal 18
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang memperoleh nilai cukup untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) perbulan dari Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) tahun yang diterimanya pada tahun berikutnya. (2) Pegawai yang memperoleh nilai kurang untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) perbulan dari Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) tahun yang diterimanya pada tahun berikutnya. (3) Pegawai yang memperoleh nilai buruk untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) perbulan dari Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) tahun yang diterimanya pada tahun berikutnya.
