PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 17
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang mendapatkan pengalihan status dari tugas belajar menjadi izin belajar dikarenakan belum dapat menyelesaikan tugas belajarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) setiap harinya.
