PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 16
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang mengambil cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) setiap harinya.
