PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 15
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang mengambil cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya.
