PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 19
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l, diberikan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) setiap harinya dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai Kelas Jabatan terakhir sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin. (2) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13.
