PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 12
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan izin sakit sampai dengan 2 (dua) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung tetapi tidak disertai dengan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya.
