PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 11
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran masuk kerja atau pulang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus). (2) Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran masuk kerja dan pulang kerja di hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus).
