PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 13
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang mengambil cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya terhitung mulai dari hari ketiga.
