PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH...
Pasal 9
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Penyedia PLIK berhak: a. menggunakan teknologi internet yang ada sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan PLIK; b. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan PLIK; dan c. memperoleh seluruh pendapatan dari hasil PLIK.
