PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH...
Pasal 8
BAB 3 — PENYEDIA PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek: a. besaran biaya penyediaan PLIK; b. routing yang paling efisien (least cost routing); dan c. kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
