PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 8
(1) Keputusan BRTI ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 5 dan huruf b angka 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) diubah, dan ketentuan ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
