PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.
- Komite Regulasi Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Komite adalah sekelompok orang yang memenuhi syarat yang terdiri dari Unsur Pemerintah dan Unsur Masyarakat dengan tugas bersama-sama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika menjalankan fungsi BRTI.
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011,No.78
