PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1-per-m-kominfo-02-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 10
(1) Anggota Komite berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari 6 (enam) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah. (2) Dihapus. (3) Penetapan anggota komite yang berasal dari Unsur Masyarakat dilaksanakan dengan mekanisme seleksi. (4) Anggota komite yang berasal dari unsur pemerintah terdiri dari: a. Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan c. wakil pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
