Pasal 6
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik dilaksanakan oleh Dinas. (2) Dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas dapat menugaskan pejabat fungsional bidang informasi dan komunikasi publik. (3) Dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas harus: a. mendukung Prioritas Nasional yang menjadi bagian dari sistem komunikasi publik nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; b. menyelaraskan aktivitas komunikasi Pemerintahan Daerah dengan prioritas komunikasi nasional; dan c. melaksanakan fungsi komunikasi sebagai komunikator dan fasilitator Pemerintah Daerah.
