PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 7
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Dinas melaksanakan sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan/atau melalui mitra komunikasi.
