Pasal 5
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang menjadi kewenangan daerah provinsi meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan konkuren yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah provinsi. (2) Sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan konkuren yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. (3) Dalam menyelenggarakan sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN peraturan kepala daerah.
