PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 52
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Jaringan Intra Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk komunikasi intra Pemerintah Daerah. (2) Komunikasi intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi tertutup antar Perangkat Daerah berbasis suara, video, teks, dan Data.
