PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 53
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah harus menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah yang sudah ditetapkan dan tersedia. (2) Pemerintah Daerah dalam menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. membuat keterhubungan dan akses antara Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah; b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari Menteri; d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (3) Dinas menyelenggarakan penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
