PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 18
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Dinas melaksanakan evaluasi pemanfaatan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d secara berkala meliputi: a. pengelolaan dan pemanfaatan MKPPD; dan b. pemanfaatan Media Berbayar.
