Pasal 17
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Dinas dalam menyelenggarakan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat memanfaatkan Media Berbayar. (2) Pemanfaatan Media Berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan strategi komunikasi publik yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Kriteria pemanfaatan Media Berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. merupakan tematik daerah; b. merupakan Isu Prioritas Nasional dan/atau event nasional dan internasional; dan c. perlu didiseminasikan kepada publik secara nasional untuk keperluan daerah.
(4) Pemanfaatan Media Berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diseminasi informasi dilakukan dengan memprioritaskan media lokal.
