Pasal 16
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Dinas menyelenggarakan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berdasarkan strategi komunikasi publik yang telah disusun. (2) Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. media cetak; b. media penyiaran; c. media online; d. media sosial; e. media luar ruang; f. komunikasi tatap muka; dan/atau g. media lainnya. (3) Penyelenggaraan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengirim konten dan memastikan konten diterima; b. mendiseminasikan konten melalui media yang sudah ditentukan sebelumnya; dan c. melibatkan khalayak sasaran dan/atau pemangku kepentingan dalam kegiatan interaktif di media. (4) Dalam hal kebutuhan diseminasi informasi antar provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan berbagi pakai MKPPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
