PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 13
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Dinas melaksanakan diseminasi informasi dan pengelolaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui: a. perencanaan Media Komunikasi Publik; b. penyelenggaraan MKPPD yang dikelola oleh Dinas; c. penyelenggaraan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik; dan d. evaluasi pemanfaatan Media Komunikasi Publik.
