PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 12
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Dinas melaksanakan penyusunan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan hasil strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Dinas membentuk dan MENETAPKAN tim penyusun konten yang mempunyai tugas menyusun dan MENETAPKAN kelayakan konten yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam penyusunan konten Dinas dapat mengemas ulang konten yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terkait kecuali dinyatakan tidak diizinkan oleh tim penyusun konten
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lainnya.
