PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 14
BAB 2 — SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Perencanaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara: a. melakukan identifikasi saluran komunikasi dan/atau media yang sesuai dengan khalayak sasaran dan/atau pemangku kepentingan; b. melakukan identifikasi media yang dapat digunakan oleh khalayak sasaran dan/atau pemangku kepentingan untuk mengakses informasi mengenai Pemerintahan Daerah; dan c. menyusun peta potensi dan peluang kerja sama atau kolaborasi dengan badan usaha penyelenggara Media Komunikasi Publik.
