PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
Laporan Kinerja tahunan unit eselon I disampaikan oleh pimpinan unit eselon I kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
