PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
Laporan Kinerja tahunan unit eselon II disampaikan oleh pimpinan unit eselon II kepada pimpinan unit eselon I, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
