Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I melakukan pengukuran kinerja. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja. (3) Ukuran keberhasilan Kinerja unit eselon I dalam menjalankan program diukur dalam bentuk outcome, sedangkan entitas Akuntabilitas Kinerja lainnya diukur dalam bentuk output. (4) Hasil Pengukuran Kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing unit eselon I dilaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai bahan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
