PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Kegiatan pemaparan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau permintaan pimpinan.
