PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 43
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Persiapan kegiatan pengawasan lainnya terdiri atas: a. penelaahan, penelitian, dan/atau koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan b. pemahaman objek pengawasan lainnya dan penetapan langkah kerja pengawasan lainnya.
