PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Kegiatan pengelolaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern yang akan dimanfaatkan oleh Inspektorat Jenderal untuk kepentingan Kementerian.
