PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 91
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Tanda tangan, paraf, dan Cap Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas.
