PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 90
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Dalam hal lampiran pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 memiliki lebih dari 1 (satu) halaman, setiap halaman lampiran harus diberi nomor halaman dengan angka arab.
