PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 79
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Ukuran, bentuk, dan warna amplop yang digunakan untuk pendistribusian Naskah Dinas dengan media rekam kertas dapat disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan kepentingan Kementerian Koordinator.
