PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 57
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Naskah persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
