PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 56
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Naskah persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf l merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi dalam persidangan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Koordinator dalam rangka mendukung penyelenggaraan persidangan tingkat menteri, tingkat pejabat pimpinan tinggi madya, dan lintas koordinasi.
