PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 48
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
