PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 47
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i merupakan pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaannya atau perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai bukti yang sah.
