PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 141
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Tahap penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanannya rahasia dan terbatas harus diawasi secara khusus oleh Pegawai pada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi pengadministrasi persuratan dan ketatausahaan.
